gogoBengkulu

Hancurkan dan Bangun Kembali

Kronologis Penyerbuan Berdarah dan Penangkapan Terhadap Warga Pering baru Bengkulu Agustus 9, 2010

Filed under: Loker Tulisan Terbaru — gogo @ 8:12 am

Kronologis Penyerbuan Berdarah dan Penangkapan Terhadap Warga Pering baru Bengkulu

  1. Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010.  Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
  2. Pada tanggal 22 april 2010 terjadi perundingan antara warga pemilik lahan dg PTPN VII, kemudian PTPN VII menyerahkan lahan tersebut kpd masyarakat secara tertulis di saksikan oleh Camat Talo kecil, Kapolsek, Anggota DPRD Seluma,
  3. Sejak bulan Mei 2010 masyarakat mengolah lahan tersebut, tetapi PTPN VII kemudian mengklaim kembali lahan tersebut dan pada bulan Juni 2010, orang-orang PTPN VII di sertai pihak kepolisian mencabuti dan merusak tanaman masyarakat dengan dalih lahan tersebut masih hak PTPN VII dan penyerahan lahan kpd masyarakat tidak sah.
  4. Tanggal 22 Juli 2010, PTPN VII dikawal Aparat Kompi Senapan C dan Anggota Polres Seluma menggusur paksa tanah yang sudah dikembalikan ke Warga.Tanggal 23 juli 2010 pagi, massa berhadapan dg polisi. Jam 3 sore polisi dengan paksa membubarkan massa dengan kekerasan yang mengakibatkan byk massa cidera parah dan 21 orang di tanggap serta di bawa ke Polda Bengkulu.  Berikut Kronologis Bentrok jum’at 23 juli 2010 : jam 15.00 Terjadi Penganiayaan masal dan penangkapan terhadap puluhan warga Warga Pering baru Oleh aparat Polda Bengkulu dan Polres Seluma.   Kejadian berawal dari, pagi tadi, upaya PTPN VII menggusur Tanah Warga dengan paksa, warga menghadang dengan duduk bersama di jalan.   Ratusan aparat bersenjata lengkap menggunakan 3 truck dan 2 mobil lain. datang memukuli dan langsung menangkap paksa dan melepaskan tembakan membabi buta 20 – 30 warga, beserta 2 aktivis walhi.  kesemua warga dan aktivis ini terluka parah :
Dwi nanto : Patah kaki
Firman syah : Terluka parah di bagian kepala
warga 20 -30 Orang laki laki dan perempuan : terluka parah dan ada kemungkinan yang tertembak.   Kesemua warga dan aktivis walhi yang terluka di borgol dan ditangkap

Warga dalam kondisiterluka dan tertekan langsung di BAP di Reskrim POLDA.

  1. Tanggal 23 juli malam sekitar jam 8an, pengacara warga mencoba utk bertemu dg warga yg di tahan namun tdk diperbolehkan oleh pihak kepolisian.
  2. Tanggal 23 juli jam 22.00 wib, di lakukan komunikasi dg Waka Polda melalui wakil ketua komnas HAM utk memastikan warga yg di tahan terjamin hak-haknya.
  3. Tanggal 23 juli jam 22.54 wib, waka polda Bengkulu menyatakan warga yg terluka bisa di bawa dan di obati, waka polda mengusulkan ada perundingan antara warga dg PTPN VII serta pihak kepolisian.
  4. Tanggal 24 jam 16;00 pengacara diperbolehkan bertemu dengan korban
  5. Tanggal 24 jam sore, 2 aktivis walhi dan 18 warga resmi ditetapkan menjadi tersangka, 1 warga atas nama Aris Subir dilepaskan karena masih di bawah umur.
  1. Tanggal 24 pukul 22:15, para korban bagi dan dipindahkan ke beberapa polsek dan polres
Polda Bengkulu : (ke 5 orang ini dijadikan tersangka utama) Dwi Nanto

Firmansyah

Palki

Nahadin

Aldin

Polresta Bengkulu : Didin

Sirman

Tahwin

Polsek teluk segara Wahidi

Walana

: Limi

Polsek Gading Cempaka : Yoyon

Paiman

Badran

Polsek Muara Bangkahulu : Tasir

baidi

Tahardin

Polsek Selebar : Ikwan

Ari wibowo

Yuyun

Kronologis Penangkapan dan Penganiayaan Warga Desa Pring Baru & dua Orang Akivis Walhi.

Juma’at  23-Juli-2010 pukul 15.30

Desa Pring Baru Kecamatan Talo kecil Kab.Seluma Propinsi Bengkulu. Sekitar 50 orang Warga yang menduduki Lahan PT.PN Yang diakui masyarakat itu merupakan Lahan Mereka, dibubar paksa sekitar 300 aparat kepolisian gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Seluma dan Polsek Setempat. warga di gebuki hingga beberapa orang cedera & bahkan 2 orang aktifis walhi Mengalami luka serius dan Cedera. Dwi eksekutif walhi yang mendampingi masyarakat mengalami patah kaki dan di gebuki aparat begitu juga firmansyah di gebuki  hingga mukanya babak belur dan di Seret.

Selain itu Aparat Juga melakukan pelecehan seksual terhadap  6 orang  orang warga perempuan, mereka di suruh buka baju  sampai 2 kali  berualang-ulang, dan setelah buka baju di caci maki dengan kalimat “ibu-ibu ini benar-benar bodoh” diantaranya yaitu Jusmani umur 50 tahun, Sepiha 30 tahun,  Pisni 21 tahun,  Pi,ah 37 tahun.  Zerni 35 tahun. Lestika , umur 19 tahun.

Beberapa warga lain yang di aniaya aparat yaitu Tahuin disuruh tiarap dipukuli, 3 aparat pakai pentungan di kepala sampai pingsan. Subir dicekik dan ditendang, 4 aparat sampai pingsan. Yuyun dipukul dengan pentungan, perut di tinju, belakang di tendang 3  aparat. Firman (eksekutif walhi), pertama kali ditangkap, lagi duduk ditangkap dari samping  diseret oleh Wakapolres lebih dari 20 meter dan dikroyok lebih dari 10 polisi. Dwi Nanto (eksekutif Walhi) , ditangkap dan diseret serta digebuki, oleh 7 orang  aparat hingga mengalami patah kaki. Nahadin 45 tahun, diceritakan oleh anaknya, digebuk oleh 5 polisi terus dilempar ke mobil. Tahar , dari ujuung padang, sekitar 55 tahun di gebuk, Sirman 35 tahun Desa tabah diseret dan dipukuli oleh 3 orang aparat sampai pingsan. Idir desa tabah ( 40 tahun) ditangkap dipukuli dan ditendangi, 4 aparat. Beduk 45 tahun dari desa Tabah di gebuk.  Aldin 37 tahun  Desa Pering Baru ditangkap perut ditendang kepala ditinju Belakang ditendang Oleh 5 polisi. Bowo, 25 Tahun desa Tabah dikroyok dan diinjak oleh 3 aparat.

Aparat tidak hanya menganiaya warga bahkan 20 orang warga yang dua diantarnya eksekutif Walhi di tangkap dan di bawa ke Polda di Kota Bengkulu yang berjarak sekitar 100 kilo Meter dari desa Pring Baru. Mereka di Interogasi satu persatu.

Hingga Sekarang 20 orang warga masih di tahan di Polda Bengkulu, hingga Sabtu 25-07-2010, Sekitar pukul 22.00 Wib, Masyarakat yang di tahan di tempatkan terpisah-pisah di Polsek  yang ada di kota Bengkulu.

Informasi terbaru dari Lokasi Kejadian, Aparat gabungan dari Polsek dan Polres Seluma masih jaga-jaga. Pondok-pondok yang berada di Lahan yang di pertahankan di bakar oleh aparat.

26 Juli 2010 jam 13:30 WIB

aparat dan PTPN VII mulai membakar pondok warga  yang berada diluar kawasan yang dikelola oleh PTPN VII selama ini, tercatat 3 pondok milik warga yang telah dihuni oleh warga selama puluhan tahun dibakar oleh aparat :

  1. Pondok Arkan
  2. Pondok Walana

Saat ini pak Walana masih ditahan di oleh Polda Bengkulu

  1. Pondok Jusmaini

Jusmaini merupakan Ibu yang menghidupi 4 orang anak, dan menjadi salah satu korban pelecehan seksual oleh oknum aparat ketika penyerbuan terjadi, selain itu menurut laporan warga, Anak tertua Ibu Jusmaini Bernama Aris Subir ketika ditangkap dicekik dan diangkat oleh aparat serta ikut di tahan, tanggal 24 Juli 2010 Pukul 18:30, Aris Subir dibebaskan karena masih dibawah umur.

Pukul 10:00 Wib s/d Pukul 17:00, 1 warga korban pelecehan seksual bersama 4 rekannya yang lain melapor ke Propam Polda Bengkulu.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam kasus ini adalah :

1. Bahwa keberadaan warga di lokasi penangkapan itu atas dasar disuruh pihak PTPN VII melalui perjanjian 22 Juli. kalau para korban ini dijadikan tersangka dengan UU perkebunan tahun 2004, maka tersangka utamanya adalah sdr. Nur’al syarif, selaku manager PTPN VII yang telah mengembalikan dan memperbolehkan warga kembali menggarap tanah milik warga.

2. Penganiayaan yang dilanjutkan dengan penangkapan ini terlihat sangat jelas di intervensi oleh PTPN VII, karena tanggal 24 Juli 2010, ketika para korban mulai ditetapkan jadi tersangka, sdr. Nur’al syarif selaku ADM PTPN VII terlihat 2 kali mendatangi Reskrim polda dengan status tidak jelas, bila kedatangannya selaku saksi, kedatangannya yang ke 2 jam 10 malam dan langsung menuju lantai 2 reskrim polda, tidak menghadap penyidik.

3. bahwa penganiayaan dan pelecehan seksual oleh oknum aparat ketika terjadi penangkapan, telah mencidrai hak dan kehormatan rakyat bengkulu. POLRI harus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat bengkulu dan bertanggung jawab atas penghinaan ini.

4. bahwa tahun 2003 yang lalu, satu warga an. Khairul meninggal dunia ditembak oleh aparat brimob penjaga PTPN VII, Pencemaran nama Baik terhadap warga oleh Penasehat hukum PTPN VII, telah dilaporkan oleh warga ke POlda bengkulu, tetapi tidak mengalami proses hukum yang pasti, menegaskan bahwa jajaran POLRI di Bengkulu tidak sangup menegakan supremasi hukum di Bengkulu,fungsi mengayomi, melindungi dan menggakan hukum oleh Polisi tidak berjalan. untuk itu kami menuntut reformai di tubuh POLRI, evaluasi terhadap kinerja POLDA Bengkulu.

Posted..WALHI

 

Tinggalkan komentar