Rakyat Bengkulu. Selasa, 15 Agustus 2006
Perjuangan warga Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu, kota Bengkulu agar lokasi tambang pasir di kelurahan setempat ditutup, membuahkan hasil. Walikota Bengkulu H.A Chalik Effendi SE secara resmi mencabut SK No 371 tentang izin penambangan pasir di Teluk Sepang. Perihal pencabutan itu disampaikan Walikota pada warga Teluk Sepang melalui surat resmi, kemarin (14/8).
“Alhamdulillah, tuntutan masyarakat Teluk Sepang telah dipenuhi Walikota. Walikota telah menandatangani surat No 199 tahun 2006 tentang penabutan Keputusan Walikota No 371 tahun 2005 tentang izin pengambilan pasir hasil sedimentasi di Tanjung Ketaping Kelurahan Teluk Sepang. Surat tanpa tanggal yang ditandatangani Walikota H.A Chalik Effendi, SE diantar ke Walhi Bengkulu Pukul 17.00 WIB tadi (kemarin,Red),”kata Supin, pengurus Walhi Bengkulu.
Dikatakan Supin, surat itu juga dikirim ke warga melalui Lurah atau RT setempat. Dengan keluarnya surat tersebut maka Walhi besok (hari ini, Red) akan datang ke Teluk Sepang untuk mensosialisasikan surat itu kepada warga. Ini juga berarti, rencana demo 1000 warga Teluk Sepang ke Pemkot, hari ini batal. “kata akan mengadakan pertemuan dengan warga Teluk Sepang besok (hari ini, Red). Kita tidak jadi ke Pemkot. Kita sosialisasikan pencabutan SK No 371 ini,” kata Supin di redaksi RB pukul 17.30 WIB kemarin.
Sebelumnya, Walikota menegaskan SK No. 371 ini akan dicabut jika memang mengakibatkan abrasi pantai di kelurahan setempat. Hal ini tentu, Walikota ingin agar rakatnya di Teluk Sepang aman. Disamping itu, warga Teluk Sepang dapat hidup tenang tanpa ancaman abrasi.